Kamis, 12 Juli 2012

TANGGUNG GUGAT DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

TANGGUNG GUGAT DALAM PRAKTEK KEBIDANAN 1. pengertian tanggung gugat Istilah tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu tanggung gugat yang dikhususkan di bidang gugatan hak-hak keperdataan yang terjadi dalam lapangan hukum perdata. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian. 2. Macam-macam jenis tanggung gugat : Mengenai jenis tanggung gugat (menurut hukum perdata) dikenal ada banyak macamnya, antara lain: - Contractual liability. Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil malpractice. - Liability in tort. Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919). Konsep liability in tort ini sebetulnya berasal dari Napoleontic Civil Code Art.1382, yang bunyinya: “Everyone causes damages through his own behavior must provide compensation, if at least the victim can prove a causal relationship between the fault and damages”. Konsep ini sejalan dengan Psl 1365 KUH Perdata yang bunyi lengkapnya: “Tiap perbuatan yang melanggar hokum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Dengan adanya tanggung gugat ini maka RS atau dokter dapat digugat membayar ganti rugi atas terjadinya kesalahan yang termasuk katagori tort (civil wrong against a person or properties); baik yang bersifat intensiona atau negligence. Contoh dari tindakan RS atau dokter yang dapat menimbulkan tanggung gugat antara lain membocorkan rahasia kedokteran, eutanasia atau ceroboh dalam melakukan upaya medik sehingga pasien meninggal dunia atau menderita cacat. - Strict liability Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut. Di negara-negara Common Law, produk darah dikatagorikan sebagai product sold sehingga produsen yang mengolah darah harus bertanggunggugat untuk setiap transfusi darah olahannya yang menularkan virus hepatitis atau HIV. - Vicarious liability. Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate). Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee). Lain halnya jika tenaga kesehatan, misalnya dokter, bekerja sebagai mitra (attending physician) sehingga kedudukannya setingkat dengan RS. Sehubungan dengan tanggunggugat hukum bidan dalam bidang hukum perdata, maka ada dua bentuk tanggung gugat pokok, yaitu pertama, tanggunggugat atas kerugian yang disebabkan karena wanprestasi, dan kedua, tanggunggugat atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya, pertanggunggugat perdata bertujuan untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang diderita, disamping untuk mencagah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.Oleh karena itu, dasar untuk menuntut tanggunggugat bidan yang dianggap telah merugikan pasiennya adalah mengenai perbuatan melawan hukum atau wan prestasi yang memberikan hak kepada yang dirugikan untuk menerima kompensasi dari pihak lain yang mempunyai kewajiban terhadap pihak yang menderita kerugian. Tanggungjawab tenaga medis (bidan) dibidang hukum perdata secara umum dapat dirujuk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).Ada 3 prinsip pertanggunggugatan perdata yang diatur di dalam KUH Perdata, yaitu sebagai berikut : 1. Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap diri orang lain berarti orang yang melakukan harus membayar kompensasi sebagai pertanggunggugatan kerugian(Pasal 1365 KUH Perdata) 2. Seseorang harus bertanggunggugat tidak hanya kerugian yang dilakukannya dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian atau kurang berhati-hati(Pasal 1366 KUH Perdata) 3. Seseorang harus memberikan pertangunggugatan tidak hanya atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan orang lain yang berada dibawah pengawasannya (Pasal 1367 KUH perdata). SAFITRI HARIYANI, tetap menggnakan istilah pertanggungjawaban perdata untuk menyatakan tangunggugat, beliau membagi pertangunggugatan dalam bidang hukum perdata sebagai berikut: 1. Melakukan wanprestasi 2. Melakukan perbuatan melawan hukum 3. Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian 4. Melalaikan pekerjaaan sebagai penanggungjawab Tanggung gugat perdata karena wanprestasi Tanggung gugat karena wanprestasi diatur dalam pasal 1239 KUH perdata yang menentukan: Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, apabila siberutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga. Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak.Seseorang dapat dianggap melakukan wanprestasi apabila a. Tidak melakukan yang disanggupi akan dilakukan b. Terlambat melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan c. Melaksanakn apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Bidan dalam memberikan pelayanan terhadap pasiennya tentu harus menyesuaikan pertolongan yang akan diberikan dengan kewenangan dan kemampuan profesi sesuai tingkat kemajuan ilmu pengetahuan yang ada padanya.Misalnya pasien yang seharusnya dirujuk kedokter ahli, tetapi tidak dirujuk melainkan diobati, padahal secara ilmu pengetahuan Bidan bersangkutan tidak akan mampu memberikan pertolongan dengan maksimal, maka ia dapat terkena gugatan wanprestasi atas dasar menyanggupi sesuatu pekerjaan yang sebenarnya hanya tidak memiliki keterampilan yang diisyaratkan bagi pekerjaan itu. Tanggung gugat karena perbuatan melawan hukum Safitri hariyani menyatakan bahwa unsur unsur yang dapat dipakai sebagai dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut: a) ada perbuatan melawan hukum b) ada kerugian c) ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian d) ada kesalahan berdasarkan yurisprudensi 1919, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah tindakan atau kelalaian yang memenuhi kriteria sebagai berikut 1) melanggar hak orang lain 2) bertentangan dengan kewajiban hukum diri sendiri 3) menyalahi pandangan etis yang umumnya dianut(adat istiadat yang baik) atau kesusilaan yang baik 4) berlawanan dengan sikap hati hati yang seharusnya diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau benda orang lain Tangung gugat karena perbuatan yang mengakibatkan kerugian Pasal 1365 KUHP Perdata mengatur tentang tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, sebagai perbuatan melawan hukum.Bagi seseorang yang tidak sengaja, tetapi karena kelalaian atau kurang hati-hati menimbulkan kerugian kepada orang lain dalam perbuatan melawan hukum. Safitri Hayani menyatakan bahwa untuk dapat dijadikan dasar gugatan, maka neglience(kelalaian) ini harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) Suatu tingkah laku yang menimbulkan kerugian, tidak sesuai dengan sikap hati hati yang normal b) Penggugat harus membuktikan bahwa tergugat lalai dalam menjalankan kewajibannya kepada penggugat c) Kelakuan tergugat merupakan penyebab yang nyata (proximate cause) dari kerugian yang dirasakan)/diderita pengugat Bagi profesi bidan, sebagai rambu-rambu agar terbebas dari gugatan perdata karena perbuatan melawan hukum, dalam melaksanakan pelayanan kebidanan harus senantiasa berpedoman pada ruang lingkup kewenangan yang sudah diberikan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar