Kamis, 12 Juli 2012

TANGGUNG JAWAB DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

TANGGUNG JAWAB DALAM PRAKTEK KEBIDANAN 1. Pengertian Tanggung jawab Secara leksikal, kata tanggung jawab artinya “keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya)”. Variasi istilah tanggung jawab, dengan kombinasi imbuhan memper-kan menjadi “ mempertanggung jawabkan” yang artinya “ memberikan jawab dan menanggung segala akibatnya ( kalau ada kesalahan) memberikan pertanggung jawaban.” Sementara orang yang memberikan tanggung jawab dinamakan “penanggung jawab”. Istilah tanggung jawab menurut pengertian hukum berarti keterikatan. Keterikatan disini diartikan sebagai keterikatan terhadap hak dan kewajiban. Oleh karena hak dan kewajiban itu adanya dalam berbagai ketentuan hukum (peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijaksanaan), maka dimaknai juga sebagai keterikatan terhadap ketentuan-ketentuan hokum.dikaitkan dengan tanggung jawab bidan, maka diartikan sebagai keterikatan bidan terhadap ketentuan-ketentuan hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijaksanaan, dalam menjalankan profesinya sebagai bidan. Secara singkat sering disebut sebagai tanggung jawab hukum, yakni suatu tanggung jawab yang segala akibatnya diatur oleh hukum yang berlaku. Oleh karena itu, agar bidan dapat mempertanggung jawabkan segala tindakan dalam profesinya, maka bidan harus mengerti dan memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan profesinya. Termasuk didalamnya tentang pemahaman hak-hak dan kewajiban dalam menjalankan profesi sebagai bidan. Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya. 2. Macam-macam Tanggung jawab Bidan : 1.Tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undangan Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan didalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya. 3. Tanggung jawab terhadap penyimpanan catatan Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada atasanya. Di Indonesia belum ada ketentuan lamanya menyimpan catatan bidan. Di inggris bidan harus menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun. 4. Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani Bidan memiliki kewajiban memberi asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Ibu dan anak merupakan bagian dari keluarga. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta member pelayanan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahirkan. Oleh karena itu, bidan harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan, sikap dan prilakunya dalam member pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkannya. 5. Tanggung jawab terhadap profesi Bidan harus menerima tanggung jawab keprofesian yang dimilikinya. Oleh karena itu, ia harus mematuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangan dan standar keprofesian. Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi bidan dan badan resmi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan keprofesiannya, bidan harus mencari informasi tentang perkembangan kebidanan melalui media kebidanan, seminar dan pertemuan ilmiah lainnya. Semua bidan harus menjadi anggota organisasi bidan. Bidan memiliki hak mengajukan suara dan pendapat tentang profesinya. 6. Tanggung jawab terhadap masyarakat Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan ( mis. Lingkungan yang tidak sehat, penyakit menular, masalh gizi terutama yang menyangkut kesehatan, ibu dan anak ). Baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain, bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesehatan masyarakatkat. Bidan harus memelihara kepercayaan masyarakat. Imbalan yang diterima dari masyarakat sesuai dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada bidan. Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada tuhan. Seorang bidan sebagai pengemban profesi, harus selalu bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab bidan dalam pelayanan kesehatan, lahir karena adanya hubungan hukum antara bidan dan pasiennya. Kesadaran hukum bidan terhadap kewajiban hukumnya baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain dalam menjalankan profesinya harus benar-benar dipahami oleh bidan sebagai pengemban hak dan kewajiban. Kewajiban hukum pada profesi bidan, yakni menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seorang bidan, atau apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dalam menjalankan profesi bidan. Kesadaran hukum yang dimiliki bidan harus berperan dalam diri setiap bidan, agar bidan selalu menegendalikan dirinya sehingga tidak melakukan kesalahan profesi, dengan demikian seorang bidan akan terhindar dari sanksi yang diberikan oleh hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar